Denpasar,BaliKini.Net - Tidak adanya barang bukti sebagai perantara atau penyedia yang menguatkan I Wayan Rudi Andika (28) sebagai kurir atau peluncur sabu. Namun JPU menuntutnya hukuman bukan sebagai pemakai yang menjadi korban narkotika.
Pria asal Abiansemal, Badung ini oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung diajukan tuntutan hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melawan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider dua bulan penjara," tuntut Jaksa Rika Ekayanti,SH.MH secara virtual dihadapan hakim ketua Putu Gde Novyartha,SH.MH.
Tukang bangunan ornamen Bali, ini didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan secara lisan untuk memohon keringanan hukuman. Alasannya masih memiliki keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Disebutkan dalam dakwaan, pria ini ditangkap saat memesan satu paket sabu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Sabu berat 0,32 gram dibelinya seharga Rp500 ribu dari orang yang dikenal nama Bela (DPO).
Rabu 6 Mei 2020 pukul 22.30 Wita, terdakwa meluncur lokasi tempelan bertempat di ujung gang sebelah SPBU Darmasaba. Tanpa disadarinya, dua anggota polisi telah mengintainya dan langsung melakukan penangkapan.
"Bahwa terdakwa saat diamankan ditemukna satu paket sabu berat 0,32 gram netto. Sabu tersebut dibelinya dengan cara via transfer," baca Jaksa secara virtual dari Kejari Badung di Mengwi. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram