-->

Senin, 24 Agustus 2020

MA Kuatkan Putusan PT Denpasar Untuk Sudikerta Tetap 6 Tahun Penjara

MA Kuatkan Putusan PT Denpasar Untuk Sudikerta Tetap 6 Tahun Penjara

Denpasar ,BaliKini.Net - Upaya hukum kasasi yang dijaukan terhadap perkara yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tidak membuahkan hasil. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kedua belah pihak dan tetap menguatkan putusan ditingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan demikian, putusan MA terhadap Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, tetap pada hukuman ditingkat PT yaitu selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Artinya tetap pada putusan di tingkat PT yaitu enam tahun penjara," sebut Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Senin (24/8). 

Ditegaskanya, putusan tersebut diketahui dari website MA. "Surat dalam akte resminya belum kita terima. Hanya berita acara putusannya sudah sudah dirilis di website MA," imbuh Eka.

Sebagaimana diberitakan, kasasi yang diajukan pihak JPU tetap memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara dalam kasasi yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Untuk diingat kembali, bahwa Sudikerta oleh PN Denpasar divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan. Terhadap putusan itu, pihak Sudikerta melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan hasil putusannya mengurangi vonis hakim di PN Denpasar menjadi 6 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang berlokasi di Pantai Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Tanah yang tercatat dalam akte berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, itu akhirnya oleh pihak PT Marindo Investama dibeli seharga Rp 150 miliar. 

Setelah transaksi berjalan kisaran akhir tahun 2013, justru baru diketahui kalau tanah tersebut ganda dan diduga sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, dinyatakan sudah dijual lagi ke pihak lain. 

"Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar," tulis dalam dakwaan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved