Denpasar,BaliKini.Net - Ada beberapa pasal-pasal yang memberi 'karpet merah' untuk penambangan pasir dalam Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal itu tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Ranperda tersebut, yang dibacakan oleh I Komang Wirawan. Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak adanya penambangan pasir di seluruh wilayah pesisir pulau Bali.
"Pasal 10 ayat 5 huruf j yang bunyinya mengembangkan pemanfaatan pasir laut untuk memenuhi kebutuhan material bagi pembangunan infrastruktur. Pasal 12 huruf I yang bunyinya zona pertambangan. Pasal 21 ayat 3 yang bunyinya, Pemanfaatan pasir laut pada subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik dan pengamanan pantai. Pasal-pasal tersebut menyebutkan secara tegas mengenai prasa 'pertambangan pasir laut'," jelas Wirawan.
Fraksi Demokrat berpandangan, pasir laut di seluruh pesisir Pulau Bali adalah penyangga daratan. Kerusakan pesisir laut salah satu penyebabnya adalah pertambangan pasir laut.
"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar kepada saudara Gubernur agar penambangan pasir dan atau pengerukan pasir di laut dilarang," tegas Wirawan.
Selain membahayakan pulau Bali dan pulau-pulau di sekitarnya, penambangan pasir laut juga bertentangan dengan Pasal 35 UU No.27 Tahun 2007 Jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Hal ini penting kami sampaikan sebab mencermati peristiwa yang dialami di Kepulauan Seribu Provinsi DKI ,dimana akibat dikeluarkannya ijin pengerukan pasir di laut mengakibatkan ada dua pulau di sekitarnya hilang alias tenggelam. Tentu kita semua tidak mengharapkan kejadian serupa menimpa pulau Bali yang kita cintai bersama," kata Wirawan.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berharap bahwa Perda ini lebih menonjolkan pada bidang pelestarian dan penjagaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari pada sekedar mengekploitasinya untuk peningkatan PAD, terutama sekali yang berkaitan dengan pengerukan pasir laut.
Di samping itu Fraksi Partai Demokrat berharap agar dalam penyusunan Ranperda memang murni untuk kepentingan masyarakat Bali bukan adanya titipan pesan dari sponsor.
"Jangan ada kesan bahwa penyusunan Raperda ini karena adanya pesanan seponsor dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Bali dan terganggunya kelestarian dan harmonisasi lingkungan," ketus Wirawan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram