Denpasar,BaliKini.Net - Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 19. Telah resmi dirilis Gubernur Bali Wayan Koster, bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan dalam Pergub ini, juga ditegaskan mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah.
Serta sanksi denda Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyediakan atau menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga ditegaskan setiap hari dalam setiap rilis perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali.
"Saya tegaskan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selalu kenakan masker di luar rumah dan hindari tempat keramaian serta selalu jaga jarak dan disiplin cuci tangan. Hal ini bertujuan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Dewa Made Indra, ketua satgas covid-19 Provinsi Bali.
Hal ini tidak terlepas dari terus semakin meningkatnya kasus warga yang terpapar virus ini. "Hari ini penambahan sebanyak 89 orang positif penyebaran melalui Transmisi Lokal. Sesangkan kasus sembuh sebanyak 28 orang serta ada penambahan lagi 3 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia," demikian Dewa Indra, Minggu (30/8).
Secara kumulatif, dijabarkannya kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 5.078 orang, Sembuh 4.355 orang (85,76%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 65 orang (1,28%).
Sedangkan Kasus Aktif menjadi 658 orang (12,96%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
"Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4688 kasus (92,08%)," tandasnya. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram