-->

Selasa, 01 September 2020

Hanya Tiga Ranperda Menjadi Perda Ditetapkan DPRD Bali

Hanya Tiga Ranperda Menjadi Perda Ditetapkan DPRD Bali

Denpasar ,BaliKini.Net - Ada tiga butir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan Dewan Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Penetapan ketiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Senin kemarin.

Ketiga Ranperda yang ditetapkan tersebut, masing-masing adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Dan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerjasama dan peran aktifnya selama pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali saat ini," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin jalannya rapat penetapan ini.

Apresiasi juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam pendapat akhirnya pada kesempatan yang sama. Ia mengakui, selama proses pembahasan dengan dewan, banyak pandangan, pendapat dan saran serta masukan, baik melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, tukar informasi hingga proses klarifikasi.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab.  Keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali," kata Koster.

Dengan telah disetujuinya ketiga Ranperda ini, maka maka selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta untuk dievaluasi.

Hal itu, kata Koster sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas Ranperda ini, semuanya berjalan lancar dan tidak akan menemui kendala di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ranperda ini dapat segera disahkan," demikian Koster.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved