-->

Senin, 21 September 2020

Komite IV DPD RI Kebut RUU Penanaman Modal di Daerah

Komite IV DPD RI Kebut RUU Penanaman Modal di Daerah

 Foto: Komite IV DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Casytha Arriwi Kathmandu usai menyerap aspirasi para akademisi di Universitas Udayana, Denpasar, Senin (21/9/2020).



DENPASAR, Balikini.Net -
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengejar target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanaman Modal di Daerah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Pada Senin (21/9), Komite IV DPD RI menggelar Uji Sahih Naskah Akademik RUU tentang Penanaman Modal di Daerah bertempat di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Denpasar. 


Untuk menyerap masukan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar yang paham tentang Bali secara luas, termasuk unsur akademisi dari seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta se-Bali. Sebelumnya, uji sahih telah berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Wakil Komite IV DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu mengaku, telah mendapatkan gambaran tentang Bali meski belum semua nara sumber memaparkan materinya. "Saya baru tahu kalau di Bali harus ada izin dari desa adat sebelum menanamkan modal (investasi). Jadi kami dukung nilai soasial atau kearifan lokal ini, harus dipertahankan sebagai kekayaan budaya Nusantara," kata Senator Dapil Provinsi Jawa Tengah ini. 


Casytha mengupayakan RUU Penanaman Modal di Daerah bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal di seluruh Tanah Air, karena ia menyadari karakteristik sosial Indonesia sangat beragam. Ia menjamin, kehadiran undang-undang tersebut tidak kontraproduktif dengan nilai kebudayaan lokal, malah berjalan selaras dengan investasi yang masuk ke masing-masing daerah.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum., mengapresiasi Komite IV DPD RI yang telah memilih Unud sebagai tuan rumah uji sahih. "Sebetulnya kami di Universutas Udayana hanya menyediakan tempat, karena yang terlibat di sini berbagai nara sumber, termasuk akademisi se-Bali," jelas Wyasa Putra.


Ia berharap, kelak, UU Penanaman Modal di Daerah mampu menampung kebutuhan atau potret kebutuhan di daerah, supaya kebutuhan investasi terartikulasikan dengan baik sebagai penyempurna dari UU Penanaman Modal dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sejatinya sudah mengatur investasi namun masih bersifat umum.


Investasi, lanjut Wyasa Putra, memiliki lapisan langsung dan tidak langsung (multiplayer and triple down effect). Sehingga menurutnya, Bali harus mampu membuat para investor pro terhadap kebutuhan sosial, lingkungan, kebudayaan, dan kearifan lokal. Syukurnya, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun zonasi tata ruang yang telah mengatur tempat dan jenis investasi.


"Di Bali tak ada kendala bagi penanam modal karena Pemprov telah membangun zonasi tata ruang. Sudah jelas yang mana, ada di mana, apa yang boleh dibangun. Jadi tidak seperti dulu, para investor mempunyai kecenderungan memilih tempat yang mereka anggap menguntungkan dengan cepat," pungkas Wyasa Putra. R-9 (gede)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved