-->

Selasa, 08 September 2020

Satpol PP Denpasar Bersama Tim Yustisi Kota Denpsar Segel Bangunan Tanpa Izin Dan Sidak Masker

Satpol PP Denpasar Bersama Tim Yustisi Kota Denpsar Segel Bangunan Tanpa Izin Dan Sidak Masker

Denpasar,BaliKini.Net - Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara. Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan Sidak Masker di  Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa (8/7). 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian,  tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. "Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ungkap Sayoga

Tidak hanya penyegelan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan

Diketahui bangunan tersebut disamping belum mengantongi ijin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai. 

Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 RB. 

Sidak  hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan  di Jalan Buana Raya Padang Sambian  tepatnya Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa. Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker  dan langsung di denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang di denda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan  pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan

Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus covid 19 di wilayah tersebut sedang meningkat. " Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap Desa atau Kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran covid 19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran covid 19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tutup Poniman.  (Ayu/R4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved