-->

Jumat, 09 Oktober 2020

Jual Sabu, Exstasy dan Ganja, Pegawai Engeneering ini Dituntut 15 tahun

 Jual Sabu, Exstasy dan Ganja, Pegawai Engeneering ini Dituntut 15 tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Edarkan narkotika jenis sabu, extasy dan ganja di wilayah Kuta Utara, mengantarkan Hendrik Restu Putra (26) ke ranah hukum. Iapun hanya terlihat pasrah saat Jaksa Kejari Denpasar mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara.


Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Made Santiawan,SH melalui telekonferens dihadapan Hakim Heryanti,SH.MH., menjerat terdakwa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Bahwa terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis Sabu, Exstasy dan Ganja. Dengan barang bukti, Sabu berat 18,9 gram, 60 butir extasy, serta 1,13 gram ganja.


"Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara. Serta  menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan.


Dasar tuntutan itu dibacakan Jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa pria asal Bandung itu telah dijadikan penyelidikan polisi dari Polresta Denpasar.


Dari penyelidikan Polisi, diketahui terdakwa sedang berada di jalan Tunjung I Persada, lingkunga  banjar Pengipian Kerobokan Kelod, Jumat, 12 Juni pukul 15.30 Wita. Polisi mengamankan terdakwa saat sedang mengambil tempelan. 


Penyidikan berlanjut ke tempatnya tinggal di Perum Pegending Permai VIII, Dalung. "Petugas mengamankan19 paket sabu berat 18,9 gram dan 60 butir extasy, serta satu paket berisi daun batang biji ganja berat 1,13 gram," sebut Jaksa.


Pengakuan terdakwa, bahwa untuk edarkan exstasy dan sabu dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Yudi (DPO) sedangkan untuk paket ganja diakuinya milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ninok (DPO).


Terdakwa yang terlihat diam selama persidangan, melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan JPU yang dinilai terlalu tinggi. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved