-->

Jumat, 09 Oktober 2020

Kuasai 3,15 gram Sabu, Buruh Tani ini Dituntut 9 Tahun Bui

Kuasai 3,15 gram Sabu, Buruh Tani ini Dituntut 9 Tahun Bui

Denpasar ,Balikini.Net - Seorang buruh tani, bernama Bagus Dewata Putra terlihat pasrah saat Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menuntut hukuman selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan 12 paket sabu berat 3,15 gram.


Pihak Posbakum Peradi Denpasar yang ditunjuk untuk mendampinginya, memohon ijin kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktaviani.SH.MH., untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.


Sebelum Jaksa membacakan amar tuntutannya, sebagaimana tertulia dalam dakwaan bahwa pria 24 tahun tamatan SD asal Cluring, Banyuwangi ini ditangkap petugas dari Polda Bali  pada Sabtu, 2 Mei pukul 04.00 Wita.


"Saat diamankan petugas, terdakwa sedangkan akan melakukan tempelan di sebuah depan rumah milik warga di Gang Menuh, Jalan Sedap Malam  Dentim," sebut Jaksa.


Terdakwa yang tinggal sementara Jalan Batas Dukuh Sari, Lantang Bejuh Sesetan itu langsung dilakukan penggledahan oleh petugas. Setidaknya berhasil diamankan ada12 paket sabu dalam pipet pelastik bening dengan berat total keseluruhan 3,15 gram. 


Dari hasil introgasi oetugas, diakuinya bahwa semua sabu tersebut milik Rafa (DPO) dan sudah melakukan perintahnya menempel sejak pertengahan bulan April 2020. Serta sudah menerima upah selama ini berkisar Rp.1 juta dan upah mengkonsumsi geratis yang tidak diingat jumlahnya.


Bahwa perbuatan terdakwa telah melawan hukum pidana dengan sengaja menguasai, menyediakan dan sebagai perantara jula beli narkotikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Memohon majelis hakim mengadili san menghukum terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan," tuntut Jaksa Sulasmi.[ar/r5] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved