-->

Jumat, 09 Oktober 2020

Simpan Bahan Untuk Exstasy, Pria Surabaya ini Dituntut 10 Tahun

 Simpan Bahan Untuk Exstasy, Pria Surabaya ini Dituntut 10 Tahun

Denpasar,Balikini. Net - Terdakwa asal Kota Surabaya bernama Hari Hanto (43) yang menguasai puluhan paket sabu dan bahan racikan exstasy dituntut Jaksa pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar virtual di PN Denpasar.


Jaksa Rika Ekayanti,SH.,MH melalu sidang online dihadapan hakim Esthar Oktaviani, SH.MH menjerat terdakwa Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa Hari Hanto pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider tiga bulan penjara," tegas JPU bacakan amar tuntutannya. 


Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, terkait tuntutan ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan pada 13 Mei sekitar pukul 19.50 Wita di pinggir Jalan Mudu Taki VI, Br. Tegal Jaya, Ds. Dalung, Kuta Utara. Saat itu gerak gerik terdakwa yang mencari sesuatu disemak-semak, mamatik kecurigaan petugas. 


"Saat diamankan, ditemukan satu paket sabu di saku celana ynag dikenakan terdakwa dan dia paket sabu disembunyikan di celah gabus helm yang dikenakan terdakwa," sebut Jaksa Rika.


Kemudian Polisi menggiring ke tempt kosnya di Jalan Kebo   Iwa   Utara,   Gang   II   No. IA, Banjar Batu  Kandik,  Padangsambian. Dalam perjalanan menuju tempat kos, terdakwa mengatakan jika sabu yang diambilnya tadi adalah bayaran hutang. 


Dikatakannya, seseorang yang dikenalnya sebagai kurir di Kuta bernama Ismed (DPO) berhutang padanya Rp.4 juta dan dibayarkan dengan satu paket sabu berat 3,88 gram netto. "Pasti dia (Ismed) yang jebak saya ini. Dia hutang Rp.4 juta dan dibayar dengan sabu, begitu saya ambil langsung ditangkap," celetuknya.


Selanjutnya dalam penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan puluhan paket sabu dengna berat 10,15 gram netto yang dibelinya seharga Rp.10 juta dari seseorang bernama Bang Anis.


Selain itu, juga ditemukan serbuk halus berwarna merah yang mengandung sediaan narkotika untuk bahan racikan buat pil ekstasi. Terdakwa mengaku serbuk untuk membuat ekstasi itu didapat dari Junaidi (DPO).


"Serta sabu berat bersih 20,06 gram dibelinya dari seseorang bernama Junaidi (DPO). Bahwa sebelum diamankan sudah terjadi transaksi jual beli sabu dan ekatasi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Jaksa Rika.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved