-->

Senin, 12 Oktober 2020

Tergiur Sabu Geratisan, Angga Dihukum 6 Tahun Penjara

Tergiur Sabu Geratisan, Angga Dihukum 6 Tahun Penjara


Denpasar.BaliKini.Net  -
Terbuai hasrat ingin nyabu, membuat Angga Arista tanpa pikir panjang meluncur dari Tabanan menuju ke Dalung mengambil tempelan sabu geratis. Akibatnya Ia harus menerima hukuman selama 6 tahun penjara.


Pria asal Banyuwangi yang menetap di Tabanan ini awalnya seorang Kurir yang selama ini dikendalikan oleh Dektris yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan. Kemudian ia menghentikan aktifitasnya sebagai kurir dan memilih untuk hidup normal di Tabanan.


Singkat cerita, Angga yang mengaku insaf ini terbujuk rayuan diumpan sabu geratis. Pria 27 tahun inipun langsung 'ngiler' begitu mendengar kata geratis.


Iapun diminta untuk mengambil sabu tersebut melalui tempelan di sebuah toko kosong, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung. Saat itu Jumat (24/4), dari Tabanan Ia meluncur dan tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 Wita.


Tanpa disadari, gerak geriknya sudah diawasi oleh Anggota Polisi dari Polres Badung. Begitu ambil tempelan geratis, Angga yang tobat ini langsung dibekuk tanpa ampun dan digiring ke Polres Badung sebelum sempat menikmati sabu geratis yang diberikan Dektris.


Melalui virtual, ketua majelis hakim Esthar Oktaviani, SH.MH., di PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada pemuda ini pidana penjara selama 6 tahun. "Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim di ruang Martika.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotik. Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima putusan hakim.


Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadai Seno Lumaksono,SH melalui telekonferens yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Angga.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved