Denpasar ,BaliKini.Net - I Komang Adi Maha Putra, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu usaha travel harus menanggung akibatnya. Lantaran jadi perantara jual beli sabu, Ia harus menerima hukumannya dipenjara selama 6 tahun.
Majelis Hakim pimpinan Konny Hartanto,SH.MH., menilai pria kelahiran 4 Juni 1982 itu, bersalah hukum pidana tentang narkotika Golongan I dengan barang bukti sabu berat 5,57 gram netto.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara," ketuk palu hakim secara virtual, Selasa (17/11).
Hukuman yang diterima oleh terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Anyar, Sanur, Denpasar itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Yuli Peladiyanti,SH yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun.
Dijelaskan, JPU Kejari Denpasar ini bahwa terdakwa ditangkap 4 Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu Kadek Agus Mahardika (penuntutan terpisah) disebuah gudang di Jalan Tukad Anyar, Sanur. Terdakwa disuruh membelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000., untuk dikonsumsi bersma-sama.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Faris melalui telepon untuk memesan narkotika. Di hari yang sama, terdakwa kembali dihuhungi oleh orang lain bernama Eka Juniarta (penuntutan terpisah) untuk dibelikan sabu-sabu dengan harga Rp 5.750.000. Dan, kembali terdakwa juga menghububgi Faris.
Oleh Faris, terdakwa diminta mengambil tempelan di beton tempat duduk di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Citarum, Panjer. "Saat mengambil tempelan itulah terdakwa ditangkap polisi. Barang bukti yang disita berupa narkotika dengan berat total 5,57 gram netto," tutup jaksa Yuli.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram