-->

Rabu, 18 November 2020

Fraksi Golkar DPRD Bali Tekankan Agar Gubernur Mengoptimalkan Pendapatan dari Sumber Lain

 Fraksi Golkar DPRD Bali Tekankan Agar Gubernur Mengoptimalkan Pendapatan dari Sumber Lain

Denpasar ,Balikini.Net -
Terkait soal APBD semesta berencana provinsi Bali anggaran 2021, Fraksi Golkar menyampaikan agar Gubernur Bali dapat mengoptimalkan dari pendapatan sumber lain. 


Hal itu dibacakan oleh Nyoman Wirya, S.Sos saat menyampaikan Pandangan Umum dari Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) di DPRD Bali, Renon Denpasar.


Pada Sidang Paripurna Dewan, Hari Senin, 9 November  2020, saudara Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. 


"Dari sisi Pendapatan Daerah terjadi penurunan pendapatan dibandingkan APBD 2020. Kami memahami penetapan penurunan pendapatan tersebut walaupun belum sepenuhnya terpenuhi proyeksi KUA-PPAS tahun 2021, untuk dimasa yang akan datang kita tidak selamanya bisa  menggantungkan diri pada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ungkap Wirya menyampaikan.


Dibacakannya, bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah dirintis hendaknya segera di wujudkan disertai penjajakan kemungkinan segera membuka pariwisata Bali dengan tetap mentaati protokol kesehatan.


Angka Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 3,176 triliun lebih sesuai KUA-PPAS merupakan hasil keputusan rapat Badan Anggaran dengan TAPD Provinsi dimana sebelumnya pihak eksekutif mengajukan hanya Rp. 2,9 triliun lebih. 


"Terkait dengan hal tersebut hendaknya Sodara Gubernur mewujudkan dan mengoptimalkan pendapatan dari sumber lain," tegasnya.


Hal itu disampaikannya sebagaimana sesuai Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Serta, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda  6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ; serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved