-->

Rabu, 18 November 2020

Fraksi Golkar Menolak UU Minuman Berakohol dan Tegaskan Rapid Test dan Swab Digratiskan

 Fraksi Golkar Menolak UU Minuman Berakohol dan Tegaskan Rapid Test dan Swab Digratiskan

Denpasar ,Balikini.Net - Pada pandangan umum Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021. Juga menekankan soal biaya untuk Rapid Tes dan Swab, terkait kondisi Covid-19.


Pelaksanaan pencegahan dan penanganan covid-19, Fraksi Partai Golkar mengharapkan pelaksanaan rapid test dan swab test DIGRATISKAN. 


Selain itu, sehubungan dengan wacana disusun dan diberlakukannya UU minuman beralkohol, Fraksi Partai Golkar secara tegas MENOLAK UU tersebut. Mengingat bahwa Bali merupakan daerah pariwisata.


Selain itu, minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat," tegas I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH menggantikan pembacaan dan juga meminta penjelasan Gubernur soal rencana pengadaan dan operasional kendaraan listrik di Bali.  


Pasa kesempatan ini pula, Partai Golkar Provinsi Bali dalam rangka ikut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi covid 19 telah melakukan kegiatan berupa bantuan fisik seperti masker, handsanitizer, APD, tangki air dan sembako.


Serta melaksanakan kegiatan dalam rangka memberi dukungan secara konsepsional melalui kegiatan FGD dan 4 kali webinar yang melibatkan para kader Golkar, akademisi dari seluruh PTN dan PTS di Bali serta para praktisi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved