Denpasar ,BaliKini.Net - Sebanyak 3.705 karung berisi bahan peledak yang totalnya mencapai 92,6 ton dimusnahkan pihak Kejaksaan Tonggi Bali, Selasa (3/11). Bahan peledak berupa Ammonium Nitrate (NH4NO3) merupakan dari dua perkara tindak pidana kepabean yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan terhadap ribuan karung berisi bahan peledak itu dilakukan di sebuah lahan kosong bibir pantai Biaung, Kertalangu Kesiman, Denpasar Timur, dengan disaksikan pihak Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem, serta perwakilan dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung.
Pemusnahan ini dikatakan Kapus Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, dilakukan mengingat Ammonium Nitrate dalam penyimpanan memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan maka dari itu perlu segera dilakukan pemusnahan.
"Maka dalam hal tersebut diterbitkan keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang rampasan negara Nombor: KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara berupa 28.825kg atau 28,8 ton Ammonium Nitrate pada kejaksaan negeri Karangasem," jelasnya usai melakukan pemusnahan secara simbolis.
Selain itu juga, disampaikannya terhadap perkara atas nama terpidana Jaenidin berdasarkan putusan pengadilan Negeri Denpasar Nombor 717/Pid.Sus/2017/ PN.Denpasar tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung Ammonium Nitrate @25kg atau 63.800 kg (63,8 ton) Ammonium Nitrate dirampas untuk dimusnahkan.
Pemantauan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan liang sedalam 5 meter ukuran 20x10 M2, kemudian membuka sebanyak 92,625 Ton karung berisi Ammonium Notrate dimasukkan kedalam liang lalu disiram dengan air hingga larut dan ditimbun kembali.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram