Denpasar ,BaliKini.Net - Hukuman yang diajukan Jaksa selama 3 tahun terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), di Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai pihak kuasa hukumnya sangat berlebihan.
Hal itu dituangkan dalam duplik atau sanggahan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umun (JPU), dalam sidang yang digelar secara langsung, Selasa (17/11) di PN Denpasar.
Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai pihak JPU dalam penyampaiannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu berdasarkan penyimpulan keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Menurutnya, sudah seharusnya untuk mendapatkan keadilan yang baik maka sudah seharusnya diterapkan KUHAP secara konsikuen. "Sudah seharusnya JPU mengambil apa yang sesuai dengan fakta persidangan bukan dari BAP yang diambil untuk disimpulkan," Sentil Sugeng seraya meyakinkan fungsinya diadakannya proses persidangan. "Karena jelas yang disebutkan dalam KUHAP. Keterangan ahli adalah keterangan yang dipersidangan," imbuhnya.
Dalam keterangan ahli di persidangan, kata dia bahwa apa yang disampaikan saksi ahli tentang postingan dari Jerinx bukanlah bentuk penghinaan.
"Harapan saya majelis hakim dalam memutuskan lebih bijak dan menerapkan Pasal 186 KUHAP sesuai keterangan saksi ahli dalam persidangan. Karena jika dilihat dari perkara ini, titik berat pembuktiaannya ada pada keterangan saksi ahli. Kalau kedua saksi ahli memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx, semetinya hakim dapat memutuskan bebas," singkatnya
Sebagaimana dipersidangan sebelumnya, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali yang dikomandoi Otong Hendra Rahayu,SH.MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.MH menilai perbuatan Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Selain hukuman fisik yang diajukan selama 3 tahun penjara. Pihak JPU juga tetap beriskukuh menuntut suami artis model Nora Akexandra hukuman denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.
Sementara itu di luar sidang, Jerinx didampingi istri dan ibu kandungnya, menyatakan bahwa apa yang disampaikan pengacaranya sudah sangat tepat. "Selerti kita ketahui tadi di persidangan, kuasa hukum saya telah banyak sekali membongkar kelemahan dari pihak JPU," ungkapnya.
Pun demikian, dirinya menaruh harapan besar kepada majelis hakim bisa memutuskan dengan bijak dan seadil adilnya. "Harapan saya kepada yang mulia majelis hakim, terutama ibu hakim yang memimpin sidang lebih menonjolkan sosok seorang ibu. Terlebih saat ini, untuk istri saya dan untuk ibu saya. Apalagi saya saat ini masih berhutang pada ibu saya untuk cucuk pertama, jangan sampai hanya karena berbeda pendapat justru akhirnya menyakiti ibu saya," ucap jerinx dan penuh harap pada Kamis (19/11) hakim memberikan putusan bebas.
Sebagaiman diketahui, ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Terhadap postingannya, dirinya tetap meyakini tidak bersalah dan menuding bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin memenjarakannya serta memisahkan hubungan pernikahan yang baru berjalan satu tahun.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram