-->

Kamis, 31 Desember 2020

Jelang Tahun Baru Tim Yustisi Denpasar, Lagi Jaring 30 Orang Pelanggar Prokes

 Jelang Tahun Baru Tim Yustisi Denpasar, Lagi Jaring 30 Orang  Pelanggar Prokes


Bali Kini
,Denpasar - Menjelang menyambut  tahun baru Tim Yustisi kembali jaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan saat  melakukan penertiban  protokol kesehatan dibeberapa titik di wilayah Kota Denpasar Rabu (30/12) kemarin malam.  "Dari jumlah yang melanggar 8 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 22  orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moril," ungkap  Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (31/12).


Lebih lanjut Sayoga mengatakan, penertiban menjelang perayaan tahun baru ini selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan  kepada  pelaku usaha seperti  cafe, angkringan, pertokoan/swalayan disuluruh Kota Denpasar. Hal itu dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat  cafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering  menimbulkan kerumunan. Maka dari itu dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua  pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, termogan alat pengecekan suhu tubuh dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak


Tidak hanya protokol kesehatan Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup  operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00 wita. "Tutup  oprasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya," tegas Sayoga.


Dengan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar diharapkan tidak menimbulkan kerumunan sehingga penularan covid 19 bisa di putus. (Ayu/r2)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved