-->

Rabu, 13 Januari 2021

Ada PPKM, Jumlah Kasus Positif Covid Makin Meningkat di Atas 100 Dua Diantaranya Meninggal di Tabanan

 Ada PPKM, Jumlah Kasus Positif Covid Makin Meningkat di Atas 100 Dua Diantaranya Meninggal di Tabanan


Bali Kini ,
Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, kenyataannya perkembangan kasus pandemi Covid-19 justru makin meningkat diangka di atas 100.


Dari laporan hingga, Rabu 13 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif sebanyak 268 orang (236 orang melalui Transmisi Lokal dan 32 PPDN).


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 121 orang dan kali ini kembali tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 20.255 orang. Pasien sembuh 17.727 orang (87,52%) dan pasien meninggal tercatat ada 579 orang (2,86%). Pasien aktif dalam perawatan juga meningkat dari sebelumnya 1.808 orang kini menjadi 1.949 orang (9,62%).


Salah satu Kabupaten di Bali, di laporkan di Tabanan tambahan dua warganya meninggal dan teridentifikasi Covid. Satu orang akibat penyakit bawaan yaitu Jantung dan satunya lagi penyakit penyertanya CKD st V. Keduanya dinyatakan meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan.


Kasus peningkatan positif covid di kota lumbung padi ini juga tergolong tinggi. Tercatat hari ini terjadi peningkatan kasus sebanyak 26 orang dan yang dinyatakan sembuh ada 32 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved