Balikini,Denpasar - Oki P Mila alias Yunus (32) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya diganjar hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara. Melalui kuasa hukumanya, Pria asal Sumba ini mengatakan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menerim putusan hakim.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020.
Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban).
"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.
Dikatakan Jaksa bahws peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 Wita. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung.
Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak untuk temuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hati korban hingga tewas.
Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat chetingan yang masih tersimpang di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus Hakim Hakim Novyartha,SH.,MH dan dijawab oleh Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH dengan menerima putusan tersebut.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram