-->

Rabu, 03 Maret 2021

Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Korupsi di BUMN Sektor Perbankan Kantor Cabang Kuta

Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Korupsi di BUMN Sektor Perbankan Kantor Cabang Kuta

BaliKini,Badung - Rabu, 03 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta.


Terhadap kasus ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS. 



Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari KAYANA Law Office, yang merupakan penunjukan dari Tim Penyedik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.


"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negative, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.


Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.


Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 s.d. 2017. 


"Nilai total kerugian lebih dari Rp 1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," Singkat Maha Agung.


Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.[ar/r5] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved