-->

Rabu, 03 Maret 2021

Nasabah Korban Skimming Gugat BNI ke Pengadilan

 Nasabah Korban Skimming Gugat BNI ke Pengadilan

BaliKini,Denpasar - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, hal itulah yang dialami oleh seorang pria asal Binjai, Medan bernama Agus Wandira. Pria 28 tahun ini menjadi korban skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI), sialnya pihak Bank  justru menolak untuk memberikan ganti rugi.

Merasa terzolimi, korban Agus Wandira menggugat pihak Bank ke PN Denpasar. Gugatan yang dilayangkannya itu menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp 76 juta lebih.


                                       [Foto / Korban (tengah) didampingi kuasa hukumnya ]

Kuasa hukum korban, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya yang ditemui di PN Denpasar, Rabu (3/3/2021) mengatakan sudah resmi melayangkan gugatan dengan tergugat BNI cq BNI kantor besar cq BNI BNI Kantor Cabang Legian, Kuta, Badung. 

“Sekarang tahap mediasi. Tadi kami dipertemukan dengan perwakilan BNI oleh hakim untuk mediasi,” ujar Yudhi yang ditemui usai melakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut, pihaknya meminta BNI bertanggung jawab atas hilangnya uang kliennya yang merupakan nasabah BNI sebesar Rp 76.082.526. Selain itu, BNI juga diminta membayar kerugian immaterial lainnya senilai Rp 500 juta. “Pihak BNI baru akan memberikan jawaban pekan depan,” jelas pengacara muda ini.

Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacaranya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp 500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp 76.082.526. 

Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM nyangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.

Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.

Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan diluar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas. 

“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.

Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah. “Karena tidak ada itikad baik dari BNI, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Denpasar,” lanjutnya.

Sementara itu, Legal Officer BNI, Adrian Surya Putra yang dikonfirmasi hanya memberikan keterangan singkat terkait sidang mediasi yang digelar di PN Denpasar. Pihaknya justru balik meminta agar wartawan ini konfirmasi ke pihak penggugat dengan alasan mediasi yang dilakukan baru hari pertama.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved