-->

Kamis, 04 Maret 2021

Perkosa Anak Kandung, Hakim Nilai Otaknya Sakit

 Perkosa Anak Kandung, Hakim Nilai Otaknya Sakit


BaliKini , Denpasar -
Kasus seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, jadi perhatian khusus Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana tidak, keperawanan anaknya yang berumur 8 tahun harus terenggut dan mengalami psikis yang mendalam. 


Usai sidang tertutup, pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menceritakan isi pokok sidang yang digelar secara daring tersebut, Kamis (04/3/2021) di Pn Denpasar.


Disampaikan bahwa Ayah kandung yang juga sebagai terdakwa berinisial IWS (29), kembali dihadapkan dalam sidang secara virtual dengan agenda keterangan saksi. 


"Kali ini istri terdakwa yang juga ibu kandung korban ditunjukkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Swastini,SH untuk dimintai keterangannya," jelasnya.


Lucunya, saksi justru mengatakan jika suaminya melakukan hal bejatnya karena dimungkinkan dirinya yang baru habis lahiran sehingga tidak bisa melayani. Itu terungkap saat ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH menanyakan kepada saksi.


"Menurut sodar saksi kelakuan suami sodara yang sekarang ini terdakwa kenapa sampai tega melakukan ini pada anaknya sendiri," tanya hakim secara online.  Kemudian dijawab, "Karena saya baru habis lahiran, bu hakim," saut saksi. 


Jawaban yang tidak masuk akal itu langsung dijawab oleh Hakim Ayu, "Itu otak suamimu atau terdakwa sakit. Tidak ada bapak tega lakukan itu sama anak kandungnya sendiri dan masih kecil," hardiknya.


Untuk diketahui, perbuatan bejat pria asal Bangli ini baru terungkap kisaran bulan Mei 2019. Dimana saat itu ibu kandung korban melihat anaknya yang masih belia terlihat murung dan ketakutan. Tisak hanya itu, saat buang air kecil selalu menangis.


Setelah didesak, menceritakan jika korban telah disetubuhi ayahnya. Bahkan itu dilakukan lebih dari sekali. Dirinya takut menceritakan karena ancaman dari ayahnya (terdakwa). 


Dalam dakwaan tertulis jika awal aksi bejat ayahnya itu dilakukan saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. "Saat istri lahiran, terdakwa dan korban bersama adik korban menemani di rumah sakit," tulis dalam dakwaan.


Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke kos di wilayah Jalan Tukad Batanghari, Renon. Setibanya di kos, korban dan adiknya tiduran dan terdakwa menonton Film dewasa. 


Enath apa yang merasupi otak terdakwa, langsung menarik putrinya dan memperkosanya. Korban yang sempat dibungkam mulutnya tidak dapat berbuat banyak saat ayah kalap. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengancam putrinya yang sudah diperkosanya untuk tidak bercerita kepada siapapun.


Perbuatan terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama, dan  Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2)  UU yang sama dalam dakwaan kedua. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved