-->

Rabu, 03 Maret 2021

Residivis ini Kembali Masuk Bui, Kali ini Dihukum 12 Tahun

 Residivis ini Kembali Masuk Bui, Kali ini Dihukum 12 Tahun

Balikini,Denpasar - Dibui selama tiga tahun tidak membuat kapok remaja 23 tahun asal Banyuwangi bernama Andreas Pidi Stya. Terjerat dalam kasus yang sama, kali ini majelis hakim di PN Denpasar tidak lagi memberikannya keringanan. 


Hukuman 12 tahun penjara diputuskan hakim terhadap terdakwa yang kedapatan membawa 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 8,91 gram. Putusan ini dibacakan secara virtual oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.,MH yang memimpin perkara ini. 



Majelis hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa. Hakim memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak telah melawan hukum dengan memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu.


Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara," ketok palu hakim dalam sidang yang digelar secara online.

 

Jaksa IGA Fitria Chandrawati,SH yang menerima putusan hakim menjelaskan bahwa terdakwa baru saja ke luar dari bui ini diamankan saat sedang akan mengirimi lokasi tempat menempel kepada pembeli sabu. 


Drama penangkapan itu terjadi di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis, 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Ada 11 plastik klip berisi sabu yang berhasil diamankan anggota dari Polresta Denpasar saat itu.


Dari pengembangan, Polisi menggiring terdakwa lokasi dimana melakukan tempelan. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu siap edar dan barang bukti terkait. 


"Total paket sabu yang disita dari terdakwa yakni 23 plastik klip berisi sabu edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram," sebut Jaksa Fitria dalam dakwaan.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved