BaliKini ,Denpasar - Selama bulan Februari 2021, satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sejumlah 40 tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut ada yang sebagai pengedar dan Penyalahguna.
Total barang bukti yang diamankan keseluruhannya ada 433,32 gram
sabu, 109,56 gram
ganja, 278 butir (87,76 gram)
ektasi dan 4,26 gram
Tembakau Gorilla.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Mabes Polresta Denpasar, Selasa (2/3/2021) mengungkapkan, dari 40 tersangka yang ditangkap 21 orang berasal dari jawa, 2 orang asal Sulawesi, 7 orang asal Sumatera, 1 orang kupang, 9 Bali.
"Dari semua barang bukti yang diamankan, ada 12 kasus dengan barang bukti cukup besar dan mereka juga residivis narkoba," Kata Kapolresta.
Para residivis yang dimaksud, tersangka Eka, Sugeng, Mahendra, Tegas, Bima, Ihsan, Aditya, Bayu, Syaiful, Vicky, Ahmad, Asep dan Prasetya, Adhi. " Seluruhnya tercatat 24 orang sebagai pengedar dan 16 pemakai atau pecandu narkoba," imbuhnya.
Terkait motif para pelaku ini, dijelaskan Kombes Jansen rata-rata awalnya menjadi pecandu kemudian jadi sindikat. Untuk pasal yang dikenakan ke-40 tersangka, yakni berpariasi yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram