-->

Kamis, 04 Maret 2021

Setubuhi Anak Tiri, Ali Abdi Dihukum 8 Tahun

Setubuhi Anak Tiri, Ali Abdi Dihukum 8 Tahun

                                                    [ Foto ilustrasi ]

Balikini ,Denpasar - Jika seorang ayah setubuhui anak kandungnya masih jalani sidang, kini kasus ayah setubuhi anak tirinya telah diganjar hukuman penjara selama 8 tahun oleh PN Denpasar, Kamis (04/3/2021).


Kelakuan dari kedua ayah bejat ini sama-sama melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur dengan penuh ancaman dan iming-iming tipu muslihat. 


Dalam sidang yang digelar secara virtual, Hakim Heriyanti menghukum pria berumur 54 tahun asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. 


Selain itu, majelis hakim mengukum terdakwa Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan perbuatan Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Menyatakan terdakwa Ali Abdi bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp.1 miliar, subsider tiga bulan penjara," ketok paku hakim secara virtual di PN Denpasar.


Putusan hakim yang tidak merubah dari tuntutan Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH langsung mengambil sika menerima. Namun sebaliknya, terdakwa yang tega merusak kehormatan dan pskis putri dari istri sirinya itu, masih memilih untuk pikir-pikir. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi bejat ayah tirinya ini dilakukan dengan memanfaatkan situasi pandemi yang mengharuskan korban anak mengahadapi pendidikan secara online. Karena selama itu si korban anak selalu meminjam HP Ayah tiri dan ibu kandungnya saat menerima pelajaran lewat daring.


Akal buluspun dilakukan ayah tiri yang tidak kuat melihat kemolekan anak tirinya berumur 13 tahun itu. Dimulai dari awal bulan Mei 2020, korban anak diimingin akan dibelikan sebuah Handphone. Hingga berlanjut akan dibelikan sebuah laptop harga Rp.20 juta.


Puncaknya, 26 Mei 2020 tubuh belia berhasil digagahi. Perbuatan itu dilakukan ayah tirinya hingga 16 Juni 2020 di rumahnya di seputaran Denpasar. "Korban dijanjikan akan dibelikan Handphone dan laptop. Tapi tidak juga dibelikan," tulis dalam dakwaan oleh Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH.


Merasa dikelabui oleh ayah tirinya, korban anak akhirnya mengadukan kepada ibu kandungnya. Pasalnya, selama dicabuli, selalu menerima ancaman oleh ayah tirinya. Begitu dipolisikan, terdakwa langsung kabur. 


"Polisi berhasil mengamankan setelah dua pekan lamanya buron di Jakarta Timur, Minggu, 12 Juli 2020," sebut jaksa dalam dakwaan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved