-->

Senin, 22 Maret 2021

Usai Ambil Tempelan Pria ini Digrebek di Kamar, Kini Dituntut 12 Tahun

 Usai Ambil Tempelan Pria ini Digrebek di Kamar, Kini Dituntut 12 Tahun


BaliKini ,Denpasar -
Dedy Martana (32) terdakwa asal Marga, Tabanan tidak hanya diam saja saat Jaksa menuntut hukuman selama 12 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar itu, terdakwa didampingi Posbakum Peradi Denpasar untuk mengajukan pembelaan.


Dijabarkan Ni Komang Swastini, SH selaku Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa saat diamankan petugas ditemukan ada 21 paket sahu dan sejumlah alat bukti penguat lainnya.


Terdakwa yang telah lama menjadi incaran petugas, diamankan saat berada dalam kamar kosnya di jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik Denpasar Selatan, Selasa, 1 Desember 2020 pukul 15.00 Wita.


Dimana diketahui jika terdakwa telah mengambil tempelan malam harinya atas perintah dari Andika (DPO). "Dari penggledahan di kamar terdakwa ditemukan 21 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 9,03 gram," sebut Jaksa dalam dakwaannya.


Bahwa terdakwa dinilai secara sah melawan hukum dengan menyimpan dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009.


"Memohon agar terdakwa dihukum pindana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," sebut Jaksa Swastini secara virtual dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, SH. MH.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved