-->

Selasa, 27 April 2021

Hutang Dua Paket Sabu, Pria asal Jember ini Dituntut 12 Tahun

 Hutang Dua Paket Sabu, Pria asal Jember ini Dituntut 12 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Ramang Hindrawanto (26) pria asal Jember dituntut tinggi oleh Jaksa Ni Made Lumisensi,SH.Mhum.,terkait kepemilikan sabu berat 10,8 gram dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.


Dihadapan Hakim Made Yuliada,SH.MH oleh penuntut dari Kejati Bali menilai perbuatan terdakwa Ramang, terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang narkotika, Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009.


"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntuy Jaksa Lumisensi.


Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa diamankan Sabtu, 31 Oktober 2020 Pukul 00.30 Wita, usai transaksi di Jalan Tunjung Sari, depan Gang Cermai, Padang Sambian, Denpasar Barat.


Saat itu diamankan juga terdakwa Kadek Herix (berkas tuntutan terpisah). Dalam aksi penggledahan ditemukan sebanyak 34 paket sabu. "32 paket sabu berat 10,8 gram diakui milik terdakwa. Sedangkan dua paket milik terdakwa lain," sebut jaksa.


Pengakuan terdakwa bahwa dari 34 paket sabu, dua paket dibeli dari seseorang bernama Farid (DPO) seharga Rp300 ribu perpaketnya. "Dua paket sabu dikatakan terdakwa belum dibayarkan," tutup Jaksa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved