-->

Senin, 26 Mei 2025

Tingginya Parkir di Kawasan Kertawijaya Denpasar

Tingginya Parkir di Kawasan Kertawijaya Denpasar


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Terkait adanya penerapan tarif parkir isidentil dengan besaran tarif Rp.5.000 untuk motor dan Rp.10.000 untuk mobil yang berlaku di kawasan Jalan Diponegoro Denpasar, tepatnya di depan tempat makan Bar Inlaws. Dimana pengelolaan parkir di wilayah tersebut  dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar dengan pengelolaan dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.

Tarif parkir yang diterapkan didasarkan pada Perwali Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan besaran tarif Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan  Rp. 3.000 untuk mobil. Berdasarkan surat nomor : 196/BASUCAPA/V/2025 prihal : Permohonan Kerjasama  yang disampaikan oleh Ketua Panitia HUT ke-60  Banjar Catur Panca Denpasar.

Selanjutnya, tertuang dalam surat tersebut pihak panitia HUT mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir isidentil untuk kegiatan malam pergelaran seni di Lingkungan banjar yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei  2025 Pukul 17.00- selesai bertempat di Banjar Catur Panca kelurahan Dauh Puri, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menyetujui permohonan kerjasama tersebut dengan melakukan pengelolaan parkir isidentil. Sesuai permohonan dengan menempatkan petugas jasa layanan parkir di area tersebut. 

Untuk masing-masing petugas jasa layanan parkir diberikan karcis parkir isidentil yang harus mereka gunakan saat berlangsungnya acara. Menurut Direktur Utama PD. Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, bahwa secara SOP dan aturan yang diterapkan, setelah selesai acara masing- masing petugas harus menyerahkan kembali sisa karcis yang diberikan oleh Perumda, namun kenyataan dilapangan ada salah satu oknum petugas jasa layanan parkir yang tidak mengembalikan karcis dan menyalahgunakan karcis tersebut untuk melakukan pungutan parkir di luar lokasi acara.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah menindak tegas dengan memberikan surat peringatan tertulis berupa SP 1 kepada yang bersangkutan. "Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melalui sub bagian pengelolaan perparkiran telah menarik seluruh karcis isidentil yang masih dipegang oleh petugas jasa layanan parkir yang bertugas," tutur, Putrawan 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved