-->

Sabtu, 05 Juni 2021

Fraksi Gerindra Pertanyakan Alasan Gubernur Pisahkan Bagian Kearsipan dan Perpustakaan

 Fraksi Gerindra Pertanyakan Alasan Gubernur Pisahkan Bagian Kearsipan dan Perpustakaan


Bali Kini ,Denpasar -
Menanggapi Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Partai Gerindra menanggapi masih ada beberapa hal penjelasan secara ditail oleh Gubernu I Wayan Koster pada agenda Paripurna berikutnya.


Fraksi Gerindra menilai raperda tersebut merupakan langkah dalam rangka mengefektifkan dan mengefesienkan birokrasi agar maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu tentu sangatlah didukung.


Namun, perlu dicermati lebih mendalam lagi Raperda tersebut, di mana Perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga. Begitu juga Arsip Daerah yang digabung dengan Dinas Kebudayaan. 


Perpres Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 18 ayat 4, menyatakan bahwa Kearsipan dan Perpustakaan adalah serumpun. 


"Mohon penjelasannya, mengapa kedua lembaga tersebut dipisah? Perlu disadari bahwa kita sangat lemah dalam hal kearsipan, keadministrasian, dan dokumentasi. Sadar dengan kelemahan tersebutlah maka, Pemerintah Pusat membentuk Badan Kearsipan dan Perpustaan yang serumpun," terang I Ketut Juliarta, SH., Menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved