-->

Selasa, 30 November 2021

Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisatawan, Pintu Masuk Bali Timur Diperketat

 Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisatawan, Pintu Masuk Bali Timur Diperketat


Karangasem, Bali Kini -
Memasuki bulan Desember, yang artinya sudah menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta di bareng oleh pemberlakuan PPKM Level III pada 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, akses masuk Bali di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem, diperketat.


Penjagaan dilaksanakan oleh anggota polisi dari Polsek Kawasan Laut Padang Bai dengan melibatkan satu ekor anjing pelacak dari unit satwa K-9 polda Bali


Dalam penjagaan masing-masing penumpang diharuskan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen/PCR, sertifikat Vaksinasi Covid-19, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta kelengkapan indentitas kependudukan. Pemeriksaan orang dan kendaraan dilaksanakan secara terpisah antara penumpang reguler dan pejalan kaki. 


Pada Selasa (30/11/2021) pemeriksaan dilaksanakan di pintu masuk Bali yakni di Pos III Padang Bai. Penumpang yang baru turun dari Kapal Ferry langsung diarahkan untuk melewati pemeriksaan petugas gabungan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sat Pol PP, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, anggota dari Kepolisian dan TNI. 


Sementara secara terpisah juga dilaksanakan pemeriksaan kendaraan serta barang. Begitu turun kapal, kendaraan langsung diarahkan menuju Pos II Padang Bai, untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, SIM serta penggeledahan barang dan muatan dalam bak kendaraan untuk truk dan bagasibagas kendaraan pribadi dan mobil box.


Sementara keterangan Kompol I Made Suadnyana, Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai mengatakan jika pihaknya melaksanakan penjagaan atas intruksi pimpinan.  "Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami telah melakukan pengetatan berkaitan dengan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri," tegasnya. 


Menurut keterangannya, kedatangan wisatawan domestik melalui pintu masuk Bali Timur ini belum ada lonjakan namun diperkirakan arus penyebrangan maupun kedatangan PPDN akan mengalami peningkatan sebelum diberlakukaannya PPKM level III pada 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved