-->

Senin, 29 November 2021

DPRD Karangasem Akhirnya Setujui 4 Ranperda Melalui Rapat Paripurna

DPRD Karangasem Akhirnya Setujui 4 Ranperda Melalui Rapat Paripurna


Karangasem, Bali Kini -
DPRD Karangasem menyetujui dan menetapkan empat Ranperda, Senin (29/11/2021). Diantaranya Ranperda APBD Karangasem Tahun 2022, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Pt. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. BPD Bali dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Seluruh Ranperda ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika dihadiri pula oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati, serta anggota Forkopimda dan seluruh anggota dan OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.


Persertujuan keempat Ranperda dibarengi pula dengan berbagai catatan srategis yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Gabungan Komisi terkait keempat Ranperda tersebut. 

 

I Wayan Sunarta, anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang membacakan laporan Gabungan Komisi tersebut menyampaikan, pembahasan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewan. Hasil pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas oleh Gabungan Komisi dengan Eksekutif  terdapat beberapa hal sebagai berikut, diantaranya penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 117.110.997.500,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.219,512.195,00 sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp. 118.330.509.695,00. 

 

Penyesuaian target pendapatan Transfer ke daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah (pemerintah pusat dan pemerintah provinsi) dan Dana Desa serta Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian belanja daerah melalui penambahan dan rasionalisasi/pergeseran belanja serta penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan pada perangkat daerah yang mengalami penggabungan perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem adalah sebesar Rp. 1.5 Milyar, Untuk Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali adalah sebesar Rp. 250 Juta, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali adalah sebesar Rp. 750 Juta.

 

Fraksi Nawa Satya Partai NasDem dapat menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengkajian terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk didalamnya memperbaharui data dalam rangka peningkatan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fraksi Partai Golkar pada dasarnya juga setuju untuk ditetapkan menjadi Perda, namun ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya Perumda Tirta Tohlangkir perlu memberikan pelayanan yang prima dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan atau masyarakat selaku pengguna. Hal ini dikarenakan PDAM merupakan instansi pemerintah sebagai operator penyedia layanan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat. 

 

“Setiap  Penambahan sambungan jangan sampai tidak memperhatikan geografis dan topografi daerah, jumlah produksi dan sumber daya manusia. Hal ini penting diperhatikan mengingat keluhan pelanggan terhadap distribusi air masih ada dan belakangan cenderung meningkat,” ucap Wayan Sunarta. Fraksi Gerindra. Fraksi PDIP dan Fraksi Catur Warna juga pada prinsipnya setuju pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.(ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved