-->

Kamis, 20 Januari 2022

Lelah, Krama Desa Adat Liligundi Putuskan Akan Buat Prajuru Desa Adat Yang Baru

  Lelah, Krama Desa Adat Liligundi Putuskan Akan Buat Prajuru Desa Adat Yang Baru


Karangasem Bali Kini - Aksi mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan prajuru desa Adat Liligundi yang di gelar di jaba Pura Desa, Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem, Kamis (20/1/2022) berlangsung berapi-api.

Setelah polemik adat yang sudah berlarut-larut tak kunjung usai, meski krama sudah berkoordinasi dengan MDA (Majelis Desa Adat) kecamatan maupun MDA Provinsi belum juga menemui titik terang, maka krama berencana akan membentuk prajuru Desa Adat yang baru. "Rencana 10 hari lagi kami kumpulkan krama untuk membentuk prajuru yang baru, tentu masih mengikuti awig-awig, masalah sah atau tidaknya di MDA itu urusan belakangan, kami sudah lelah, " Ungkap I Komang Wenten, Tokoh Desa Adat Liligundi pada wartawan. Menurut awig-awig setempat, prajuru Desa Adat dianggap sah dengan jumlah 2/3 krama yang setuju. 

Sementara, dengan alasan memboikot prajuru desa adat, krama Desa Adat Liligundi menyatakan sikap untuk menolak segala bentuk kegiatan yang diperintahkan oleh prajuru desa adat, seperti: menunda pembayaran utpeti pelaba pura, menunda pembayaran pengopog, menunda pembayaran penyamping, tidak mencari penyaksi dari prajuru desa adat ketika ada upacara pernikahan, tidak menyampaikan permakluman kepada prajuru desa adat ketika akan melakukan penguburan, tidak akan menghadiri kegiatan sekaa gong truna bagi anak-anak yang ikut dalam perkumpulan sekaa gong, tidak akan mencari upasaksi ketika ada upacara Panca Yadnya dan sejenisnya, menunda pembayaran urunan bangunan maupun aci-aci desa adat, menunda pembayaran air yang dikelola Desa Adat Liligundi, Pengambilalihan pengaci-aci di Pura Kahyangan Desa, menolak segala bentuk petedunan yang diputuskan oleh prajuru desa adat Liligundi. 

"Dengan catatan, bilamana dikemudian hari Prajuru Desa Adat bisa dan mau melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan awi-awig desa adat Liligundi, Perda 4 tahun 2019, serta SE MDA Provinsi Bali nomor 006, maka saat itu kami akan tunduk kepada peraturan yang ada di Desa Adat Liligundi, " Ungkapnya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved