-->

Sabtu, 24 September 2022

Gubernur Koster Kukuhkan Gotra Pengusada Bali

 Gubernur Koster Kukuhkan Gotra Pengusada Bali


DENPASAR Bali Kini - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat,  Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat Gotra Pengusada Bali Periode 2021- 2026, serta Dewan Pengurus Cabang Gotra Pengusada Bali Periode 2022-2027, Sabtu, 24/9/2022  di Kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Gotra Pengusada Bali adalah  organisasi profesi Pengobat Tradisional Bali yang pembentukannya didasari oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali, Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H, M.H  dalam sambutannya mengatakan, pengetahuan tentang penyehatan tradisional itu selain diajarkan  oleh para penyehat tradisional Bali yang sudah berpengalaman, juga terdapat di dalam lontarlontar usada yang banyak mengandung nilai-nilai budaya dan pengetahuan tradisional dalam  berbagai bidang, termasuk di antaranya cara penyehatan berbagai penyakit dan pemulihan  kesehatan. 

Secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, untuk menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan  kesehatan tradisional Bali, diperlukan sumber daya manusia para pengusada dan generasi  penerusnya yang akan melestarikan budaya kesehatan tradisional Bali khususnya dalam  pengembangan sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan  tradisional Bali yang berkualitas. Pelayanan kesehatan tradisional Bali sebagai kearifan lokal  yang ada turun-temurun dari generasi ke generasi hingga saat ini di masyarakat Bali, dilindungi  dan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang diundangkan di Denpasar, Bali, pada tanggal 5 Desember 2019.

Untuk melaksanakan amanat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang  Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 27, dan agar para pengusada dalam menjalankan profesinya sebagai penyehat tradisional menjadi lebih berkualitas dan terlindungi dari sisi hukum dalam menjalankan profesinya, maka para pengusada di Bali yang berkumpul di Denpasar, Bali pada Jumat, 26 Pebruari 2021 telah bersepakat membentuk Gotra Pengusada Bali, sebagai suatu organisasi profesi, wadah untuk  bersatu bagi para Pengusada di Bali. Organisasi ini berkedudukan di Denpasar, Bali dengan  cabang-cabangnya di seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk di luar daerah Bali.

Menurut Suta Sadnyana Gotra Pengusada adalah Asosiasi Penyehat Tradisional Bali sebagai  wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Penyehat Tradisional Bali. Organisasi ini resmi berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-000 0220.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Gotra Pengusada Bali dengan Jumlah 3.434 yang terdiri dari : Griya Sehat 3 orang, Penyehat Tradisional 504 memiliki STPT, 2.917  belum memiliki (data tahun 2021). 

Gotra Pengusada didirikan dan dibentuk pada Hari Jumat,26  Pebruari 2021 di Denpasar, Bali.  Ia merinci tujuan didirikannya Gotra Pengusada sebagai berikut: a) Menampung para pengusada  dalam satu organisasi profesi pengusada. b) Meningkatkan pengetahuaan para pengusada dalam menggali, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan kesehatan tradisional Bali, dalam  rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara mandiri maupun berintegrasi  dengan pengobatan konvensional c) Memperjuangkan agar pengusada yang belum mempunyai ijin praktek atau belum terdaftar pada instansi yang berwenang, agar mendapatkan ijin atau  menjadi terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

1) Memperjuangkan aspirasi 

pengusada anggota Gotra Pengusada. 2) Mengupayakan pendampingan hukum bagi pengusada anggota Gotra Pengusada yang mengalami masalah hukum. 3) Memberikan rekomendasi/Surat Keterangan atau sejenisnya yang diperlukan oleh pengusada untuk memperoleh ijin atau untuk memperoleh status terdaftar dari instansi yang berwenang. 

4) Membantu pemerintah Republik 

Indonesia dan khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali dalam upaya menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan pelayanan kesehatan tradisional Bali, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain  dapat pula bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional (terintegrasi) 

5) Melakukan pembinaan pengusada secara berkala secara mandiri, maupun bekerjasama sama dengan instansi pemerintah atau swasta. Kegiatan Gotra Pengusada adalah: 

a) Mengumpulkan data mengenai keberadaan pengusada di  wilayah Provinsi Bali dan melakukan pembinaan. 

b) Mengadakan sendiri atau bekerjasama  dengan pemerintah atau pihak lain kegiatan pendidikan/pelatihan guna meningkatkan kualitas  para anggota Gotra Pengusada, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota.

 c)  Menjaga dan mengawasi setiap anggota agar menjunjung tinggi martabat kehormatan profesi  sesuai dengan Kode Etik sesana dan peraturan hukum yang berlaku. 

d) Memberikan pelayanan  kesehatan cuma-cuma kepada orang-orang miskin. 

e) Mengadakan, memelihara, meningkatkan  kerjasama dalam bidang kesehatan tradisional dengan profesi/badan-badan/lembaga- organisasiorganisasi lembaga, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar  negeri.

f) Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan berguna bagi  anggota Gotra Pengusada dalam menjalankan profesinya. 

“Saya juga memohon kepada Bapak Gubernur Bali untuk terus memberikan dukungan penuh  kepada kegiatan organisasi ini demi tercapainya tujuan dibentuknya organisasi ini” ujar Suta Sadnyana Pengurus Gotra Pengusada Bali yang dikukuhkan oleh I Wayan Koster meliputi Pengurus 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Penasehat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat; Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se Bali.

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Desa  Adat, Rektor Universitas Hindu Indonesia, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua Yayasan Widya 

Kertih, Staf Ahli Gubernur Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali; Ketua Sentra  Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T) Provinsi Bali; Kepala Balai Besar  Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar; Wali Kota Denpasar; Ketua Forum  Komunikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; Ketua Konsil Kedokteran Indonesia; Ketua  IDI Wilayah Bali; Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bali; Ketua  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bali;  Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Daerah Bali; Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia  (PAFI) Pengurus Daerah (PD) Bali; Dekan Fakultas Kedokteran UNUD; Dekan Fakultas  Kedokteran Unwar; Dekan Fakultas Brahma Widya UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; 

Dekan Fakultas Kesehatan UNHI dan Dekan Fakultas Kedokteran Undiksha. Acara ini dimeriahkan dengan pameran produk dan jasa Usada Bali dari sedikitnya 20 pelaku UMKM di Bali. Para peserta dan undangan disediakan layanan pengobatan tradisional gratis.[r3/tm]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved