Denpasar , Bali Kini - Pada sidang Paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu, mengenai pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2023. Fraksi PDIP Perjuangan menyampaikan beberapa poin pandangan terkait apa yang telah disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kami mendorong kepada Saudara Gubernur untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif menggali sumber-sumber ekonomi yang baru dalam meningkatkan PAD Provinsi Bali," kata Kadek Setiawan yang mewakili membacakan pandangan Fraksi PDIP Bali.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, PDIP Bali mendorong untuk berupaya melakukan penyusunan dan pengusulan program unggulan sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, untuk diajukan kepada Pemerintah Pusat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis.
Sedangkan peningkatan Pendapatan dari Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pusat, dapat diupayakan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah.
Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil. Pemerintah Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah.
Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi usaha intensifikasi dan ekstensifikasi, adalah dengan peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoptimalkan Bagi Hasil Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
"Dalam pengelolaan Belanja Daerah, Kami mendorong kepada Saudara Gubernur agar Belanja Daerah diarahkan mengedepankan money follow programe priority yaitu memprioritaskan program/kegiatan bersifat mengikat dan wajib, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, dan program/kegiatan prioritas yang mendukung fokus tematik, berupa mengatasi Ketimpangan Wilayah, mengatasi Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan, dan Tindak Lanjut/Antisipasi Pembangunan Kesehatan dan Sosial Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19," beberanya.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, maka Kami memohon mencermati dan mendorong kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Bali, untuk berupaya mengendalikan potensi kenaikan Inflasi serta mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya.
Untuk mengendalikan potensi kenaikan inflasi, dapat menggunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen, misalnya untuk membantu ongkos transportasi, untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang itu sendiri.
"Kami juga berharap, bahwa Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Bali senantiasa melakukan koordinasi dalam Forum High Level Meeting untuk melakukan pemantauan harga dan stok barang , melaksanakan kegiatan operasi pasar , serta peningkatan Kerjasama Antar Daerah ( KAD ) untuk menjamin ketersediaan barang di Provinsi Bali," sebutnya mengakhiri pembacaan pandangan dari Fraksi PDIP Bali di gedung Dewan Provinsi Bali.[ar/r3]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram