-->

Jumat, 09 Desember 2022

9 Tahanan Kejari Badung Dititipkan ke Lapas Tabanan

 9 Tahanan Kejari Badung Dititipkan ke Lapas Tabanan


BALIKINI.NET | BADUNG — Pihak Kejaksaan Negeri Badung kembali melayarkan tahanan yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Seluruh tahanan ini umumnya dalam perkara kasus Narkotika.

Sedikitnya ada sembilan tahanan yang dilayarkan ke Lapas Tabanan. Tahanan yang dilimpahkan 1 orang berasal dari Polda Bali, 3 orang tahanan berasal dari Polsek Kuta Utara, dan 1 orang tahanan dari  Polsek Mengwi.

Dua orang tahanan dari Polres Badung, dan 2 orang berasal dari Polresta Denpasar. "Sehingga total ada 9 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan," ujar Imran Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (09/12).

Ditambahkan Kasintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan, selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut," ungkapnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved