-->

Kamis, 08 Desember 2022

Sosialisasi KPU Karena Terkait Pemilu 2024 Sasar Tokoh Masyarakat

 Sosialisasi KPU Karena Terkait Pemilu 2024 Sasar Tokoh Masyarakat


BALIKINI.NET | KARANGASEM — KPU Karangasem menggelar Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi pencalonan  anggota DPD Pemilukada tahun 2024 pada Kamis (8/12/2022) di Taman Surgawi, Ujung Desa Tumbu Karangasem. Peserta sosialisasi ialah dari Pemuka/Tokoh Masyarakat Kabupaten Karangasem, perbekel/Lurah se-Kabupaten Karangasem, Ketua Majelis Desa Adat dan Ketua Majelis Alit Kabupaten Karangasem, KNPI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Karangasem serta organisasi masyarakat lainnya. Serta dihadiri pula oleh Bawaslu Karangasem. 

Dikatakan I Ngurah Gede Maharjana, Ketua KPU Kabupaten Karangasem alasan mengundang para tokoh masyarakat ini ialah agar ikut serta dapat memperluas informasi terkait sosialisasi tersebut.  "Mereka ini kami identifikasi ada pendukung ketokohannya. Dan selain itu, kami berharap para peserta yang kami undang dapat ikut menyebarluaskan informasi ini kepada mereka masyarakatnya yang punya kompeten ataupun kemauan untuk bersama-sama berkompetisi nanti di ajang pemilu tahun 2024 mendatang," Tandas Ngurah Maharjana. 

Ditanya terkait kemungkinan adanya masyarakat yang berstatus perbekel mendaftar atau ikut sebagai peserta pemilu, Ngurah Maharjana mengatasi jika itu merupakan hak semua masyarakat. "Secara prinsip, semua masyarakat punya hak pilih dan memilih. Jadi kita kembalikan apakah mereka memilih menjadi peserta atau mereka memilih tetap pada profesia mereka aturan mainnya sudah ada jelas itu. Jika mereka mencalonkan  diri terjun di dunia politik praktis tentu ada konsekuensi yang harus mereka terima," Tandasnya. 

Sementara, terkait materi sosialisasi di isi oleh I Putu Darma Budiasa sebagai Ketia Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam materinya ia menjelaskan tentang konsep program serta jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih. Syarat menjadi DPD, anggota DPD, syarat pemilih pendukungnya DPD serta syarat bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Dan materi terkait verifikasi administrasi.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved