Karangasem, Bali Kini - Buntut kasus dari pencabulan oknum guru SD kepda siswanya sendiri yang masih duduk di Kelas 6 SD, kini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Karangasem. Dimana Guru yang sudah berstatus sebagai PNS ini, tidak diperkenankan mengajar untuk sementara waktu, pasca ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli 2023 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna yang ditemui awak media pada Senin (31/7/2023) mengatakan jika memang benar telah memberhentikan sementara oknum wali kelas inisal SA (45) pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu.
"Pemberhentian sementara ini dilakukan selama menunggu putusan sidang, apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan aturan. Dan mulai dilaksanakan setelah Disdikpora Karangasem mendapat surat penahanan resmi dari pihak kepolisian.
Selain pemberhentian sementara, tersangka juga tidak akan mendapat gaji lagi. Dimana gaji terakhir dibayarkan di Bulan Agustus 2023 ini, dan hanya mendapat 50 persennya saja dari gaji normal.
"Kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh. Sehingga akan sulit untuk meminta kembali sesuai yang harusnya diterima. Sesuai aturan hanya dapat 50 persen saja, selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun hingga ada putusan," kata Sutrisna. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram