-->

Rabu, 23 Agustus 2023

Curi Ponsel Wisatawan, Warga India Ditangkap dan Dideportasi Rudenim Denpasar

  Curi Ponsel Wisatawan, Warga India Ditangkap dan Dideportasi Rudenim Denpasar


Badung - WNA berinisial BVB (24) berkewarganegaraan India "diusir" dari Bali setelah melewati proses kasus pencurian. Ia dipidanakan oleh sesama wisatawan lantaran kedapatan mencuri Handphone.

BVB diketahui memasuki Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri. 

BVB mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok. Hingga terlibat kasus pencurian sekitar akhir bulan Juli 2023.

BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud. Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui tasnya hilang yang berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut. 

Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HPnya ternyata ada di wilayah Canggu. Mengetahui itu, korban lantas menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan kepada pegiat media sosial sekaligus pengusaha itu agar diantarkan ke posisi HP-nya di Canggu. 

Atas aksinya tersebut BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice.

Pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, langsung dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Ia dideportasi Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 12.25 WITA dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India. BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved