-->

Jumat, 25 Agustus 2023

Lampaui Capaian Target Perubahan, Bupati Karangasem Sosialisasikan Besaran DBH ke Desa Naik, Jika RAPBD Perubahan 2023 Disahkan

 Lampaui Capaian Target Perubahan, Bupati Karangasem Sosialisasikan Besaran DBH ke Desa Naik, Jika RAPBD Perubahan 2023 Disahkan


Karangasem, Bali Kini - Para pimpinan Desa se-Kabupaten Karangasem dikumpulkan Bupati Karangasem I Gede Dana di Wantilan Kantor Pemkab Karangasem pada Jumat (25/8/2023). Dimana, Bupati Gede Dana mensosialisasikan terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemkab Karangasem merancang kenaikan DBH dari pendapatan pajak daerah hingga Rp. 10.000.000,-/desa di anggaran perubahan tahun 2023, atau 13% dari pendapatan pajak. Sejalan dengan RAPBD Perubahan tahun 2023, karena pihak eksekutif menilai, target yang ditetapkan pada APBD Induk 2023 telah terlampaui.

Kepala BPKDA Karangasem, I Wayan Ardika. yang ikut dalam sosialisasi tersebut, ditemui pada Jumat (25/8/2023) mengatakan pada media jika pihaknya akan menaikkan target pendapatan hingga Rp. 50 Milyar, menyusul beberapa sektor pendapatan pajak telah melampaui target. 

"Sudah tentu, peningkatan ini juga akan berpengaruh terhadap DBH untuk Desa, sesuai ketentuan DBH, ini besarnya 13% dari pendapatan pajak, jika dihitung 13% dari penambahan target itu maka nantinya DBH-nya naik sekitar Rp.10.000.000 per Desa,"tandasnya. Kenaikan pendapatan diketahui terjadi pada sektor pajak Hotel, Restauran dan pajak MBLB. Seperti, pajak Hotel mengalami kenaikan hingga 40 Milyar yang terpampang pada ringkasan penjabaran perubahan APBD TA. 2023.

Namun, satu hal yang masih menjadi kekhawatiran yakni bisa atau tidaknya hal tersebut terwujud. Mengingat pembahasan APBD Perubahan di DPRD Karangasem tengah berlangsung alot di DPRD Karangasem.

"Nah, ini tergantung pada APBD Perubahan yang masih dibahas saat ini, semoga bisa segera disahkan,"harapnya.

Diketahui, proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 masih diwarnai dengan dikeluarkannya SK Bupati Karangasem untuk KUPA lantaran pembahasan di DPRD Karangasem dianggap telah melewati jadwal dari Peremendagri yang menjadi pedoman pihan Eksekutif. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved