-->

Jumat, 01 September 2023

Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali

   Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali


Denpasar - Pengajuan raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini tentang 
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagaimana disusun dengan pertimbangan sebagai berikut ;

1) Bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui 
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru

2) Bahwa Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan Kriteria tipelogi Perangkat daerah untuk menentukan tipe 
Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan variabel umum dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran dan variabel teknis dengan indikator sesuai dengan beban tugas utama pada 
setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.

3) Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan 
Daerah, Penganggaran dan Pengawasan, telah dialokasikan Anggaran 
Rp.245.203.051.335,00 atau 3,5% dari total APBD Bali sebesar 
Rp.6.933.947.319.883,00 dengan mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan. 

4) Bahwa Hal ini membawa konsekuensi semakin bertambahnya distribusi tugas 
dan beban bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan Fungsi Dewan dalam Pembentukan Perda, Penganggaran ,dan Pengawasan.

Bahwa memperhatikan hal tersebut diatas dan seiring dengan perkembangan tugas fungsi, anggaran yang dikelola serta pertimbangan jumlah anggota yang diberikan pelayanan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, maka perlu peningkatan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dari Tipe C menjadi Tipe B.

6) Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Demikian dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved