-->

Jumat, 01 September 2023

Ruang Lingkup Dewan Atas Pengajuan Raperda Inisiatif

   Ruang Lingkup Dewan Atas Pengajuan Raperda Inisiatif


Denpasar - Adapun Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah hanya merubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.  

Isinya, Sekretariat DPRD Tipe C; dan selanjutnya menjadi : Sekretariat DPRD Tipe B. (struktur tipe C terdiri dari 3 Bagian dengan masing-masing 2 Sub Bag/sub koordinator. 

Sedangkan Tipe B terdiri dari 3 Bagian dengan masing-masing 3 sub bag / sub koordinator. Ini diatur nantinya dalam Pergub )
Secara umum dengan penyesuaian penyesuaian substansi tersebut, maka Perda ini hanya terdiri dari 2 pasal. 

Sebagai penutup, Tama Tenaya menyampaikan agar sekiranya apa yang telah disampaikan Dewan Provinsi dalam pengajuan Raperda Inisiatif dapat dibahas dalam tahapan Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 ini. "Merdeka !!! Pekiknya bersemangat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved