-->

Senin, 18 Maret 2024

Raperda DPRD Bali Beri Kemudahan Untuk Tarik Investor Sebanyak-Banyaknya

Raperda DPRD Bali Beri Kemudahan Untuk Tarik Investor Sebanyak-Banyaknya


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya 3 penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang nyata menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 


Disampaikan pula pembahasan ini ditujukan untuk menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya.  “Menarik investasi merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju. Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan,” kata anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024).




Tjok Agung jug menjabarkan ciri dari kebijakan investasi yang kondusif yang nantinya dapat diimplementasikan, ialah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi, yaitu; Terdokumentasi secara transparan dan terbuka yakni, investor dapat dengan yakin dan pasti melakukan investasi serta dengan syarat apa melakukan investasi,  Sederhana yaitu kebijakan tersebut dapat dimengerti oleh setiap orang; Tidak membingungkan sehingga arti dari kebijakan tidak diperdebatkan atau dipermasalahkan; Tidak bersifat diskresi sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan kriteria yang obyektif; Komprehensif dan lengkap sehingga investor mengetahui situasi investasi secara keseluruhan; Stabil dan dapat diprediksi sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga; Diterapkan secara konsisten sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharapkan. Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. 


“Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penyusunan Raperda Provinsi Bali dengan Naskah Akademik (NA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) adalah 4 Perusahaan Berbadan Hukum berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. Dengan berorientasi, memperhatikan, mengedepankan perlindungan kelestarian alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disusun dengan anatominya: Nomenklatur/ Judul; Konsideran yaitu Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari; VI Bab dan 21 Pasal; serta Penjelasan. Kemudian Ruang Lingkup Ranperda ini meliputi: (a) Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (b) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (c) Evaluasi dan Laporan, serta (d) Pembinaan dan Pengawasan,” tandasnya. (ami) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved