Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari dua pengedar dan dua pemakai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., pada Jumat (2/4), dalam giat Pers rilis. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nengah Sunia, S.H., melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pemetaan jaringan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 17.45 WITA, di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis, tepatnya di Br. Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Di lokasi ini, petugas mengamankan AZ alias Z, yang diketahui sebagai pengguna narkotika. Ia kedapatan membawa dua paket diduga ganja dengan berat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram. AZ mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya, pada Rabu malam, 16 April 2025 pukul 20.45 WITA, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Veteran Amlapura, Lingkungan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Polisi mengamankan LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pemakai) yang sedang berada di lokasi. Dari tangan LH, disita enam paket sabu dengan total bruto 4,84 gram dan netto 3,87 gram. Sabu tersebut dibelinya dari seorang DPO bernama Reno seharga Rp5.500.000 per 5 gram, yang rencananya akan dijual kembali.
Penangkapan ketiga terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 18.00 WITA di Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem. Petugas menangkap IKKS alias K, seorang pengedar, yang diketahui menempelkan dua paket sabu di lokasi berbeda, yaitu Padangkerta dan Gumung. Barang bukti sabu seberat bruto 0,76 gram dan netto 0,40 gram itu diakuinya dibeli dari DPO bernama Kadek.
Dari ketiga penangkapan tersebut, modus para pelaku bervariasi, mulai dari memiliki dan menyalahgunakan ganja, hingga menjual dan menjadi perantara dalam transaksi sabu. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket ganja dan delapan paket sabu dengan total bruto 16,65 gram dan netto 12,7 gram.
Para tersangka dijerat pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ alias Z dikenakan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara LH alias L, JF alias J, dan IKKS alias K dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Joseph Edward Purba mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Mari kita bersama menjaga Karangasem tetap bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan produktif,” pungkasnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram