-->

Kamis, 04 September 2025

DPRD Bali Ajukan Dua Raperda Baru: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi

 DPRD Bali Ajukan Dua Raperda Baru: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Rabu (3/9/2025) 


Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini berangkat dari kebutuhan hukum dan sosial di masyarakat.


Keterbukaan Informasi Publik


Dalam paparannya, Tama Tenaya menyebut keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan serius, mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik, keterlambatan respons terhadap permohonan informasi, hingga terbatasnya kapasitas PPID.


“Melalui Raperda ini, Pemprov Bali wajib menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan cepat, mudah, dan biaya ringan,” ujarnya.

Raperda ini nantinya akan mengatur 13 Bab dengan 40 Pasal, mencakup hak dan kewajiban, kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, standar layanan, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Bali, hingga peran serta masyarakat dan mekanisme evaluasi.


Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Selain itu, DPRD Bali juga mendorong regulasi terkait transportasi wisata berbasis aplikasi yang semakin marak digunakan wisatawan. Raperda ini dinilai penting untuk menjamin layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, sekaligus sejalan dengan nilai budaya lokal.


“Regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha lokal, maupun konsumen,” jelasnya.


Raperda yang terdiri dari 12 Bab dengan 17 Pasal ini mengatur kewajiban penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan, standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, perlindungan konsumen, partisipasi masyarakat, hingga sanksi administratif. Raperda juga menekankan pentingnya pelibatan tenaga kerja lokal, dukungan terhadap UMKM, dan promosi destinasi Bali melalui platform digital.


Harapan DPRD


Tama Tenaya menegaskan, kedua Raperda ini merupakan upaya DPRD Bali dalam merespons dinamika pembangunan daerah, terutama di bidang pemerintahan terbuka dan transportasi pariwisata yang berbasis teknologi.


“Kami berharap masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan ikut memberikan masukan agar Raperda ini nantinya aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna,” pungkasnya.


Rapat paripurna yang digelar pada Buda Pon Watugunung, 3 September 2025 tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Sekda beserta jajaran, kelompok ahli, serta tamu undangan lainnya. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved