-->

Selasa, 16 September 2025

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

 


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan ini dibacakan oleh Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa, ST, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Suyasa menegaskan Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas transportasi pariwisata, dan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, khususnya para driver lokal agar mendapat perlindungan dan daya saing yang sehat,” jelasnya.

Raperda tersebut terdiri dari XII Bab dan 17 Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi masukan Gubernur Bali pada paripurna sebelumnya, DPRD menyatakan sepakat atas beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pentingnya memperhatikan aspek legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan

2. Penertiban penggunaan kendaraan ber-plat luar Bali, izin operasional, dan kewajiban pengemudi ber-KTP Bali serta memiliki sertifikat kompetensi.

3. Skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi berizin tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan.

4. Standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali dengan label resmi Kreta Bali Smita.

5. Perlindungan pelaku lokal melalui pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta penentuan kuota kendaraan sesuai kebutuhan destinasi wisata.

DPRD juga menyoroti masalah persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan aplikator, serta absennya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. Raperda ini, menurut Suyasa, akan mengakomodasi kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang berpihak pada masyarakat Bali sekaligus mendukung tata kelola transportasi pariwisata yang lebih baik,” pungkasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi ini selanjutnya akan masuk tahap pembahasan untuk disempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (arn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved