-->

Rabu, 22 Oktober 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Defisit APBD dan Proyek Pusat Kebudayaan BaliDesak Gubernur Tegas Soal GWK dan Illegal Logging di Buleleng

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Defisit APBD dan Proyek Pusat Kebudayaan BaliDesak Gubernur Tegas Soal GWK dan Illegal Logging di Buleleng


Laporan Reporter : Arnawa

DENPASAR , Bali Kini — Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah persoalan dalam dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov Bali, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Pandangan umum ini disampaikan Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna ke-7, Rabu (15/10/2025).

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menilai penyusunan Raperda APBD 2026 belum sepenuhnya mengikuti Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Postur RAPBD 2026 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp5,31 triliun, sementara belanja mencapai Rp6,07 triliun, menimbulkan defisit Rp759,16 miliar. Kekurangan dana ditutup dari SiLPA 2025 sebesar Rp1,002 triliun.

“Perkiraan SiLPA sebesar Rp1 triliun harus ditinjau realistis, bukan sekadar angka keseimbangan politik anggaran,” tegas Gerindra-PSI dalam pandangan fraksinya.

Fraksi juga mencatat belum diakomodasinya hasil rapat gabungan Banggar DPRD dan TAPD, termasuk perubahan alokasi dana transfer pusat, tambahan belanja untuk PPPK, hibah desa adat, serta bantuan ke kabupaten/kota.

Terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA), fraksi menyoroti belum optimalnya pemungutan terhadap wisatawan asing yang masuk lewat jalur domestik. Berdasarkan audit BPK RI, potensi pendapatan Rp569 miliar belum tertagih.

Untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan legalitas dan kesiapan administrasi. Mereka menilai dokumen Anggaran Dasar dan Rencana Bisnis Perseroda PKB belum jelas, sementara analisis investasi senilai Rp3,27 triliun dianggap tidak memadai karena minim data kuantitatif.

“Analisis investasi harus memuat kajian keuangan, sosial, hukum, dan pasar secara lengkap. Tidak bisa hanya berdasarkan indikator tanpa perhitungan rinci,” tegas fraksi.

Fraksi juga menyoroti ketidaksesuaian data luas tanah dalam dokumen analisis investasi dengan Perda sebelumnya — yakni 338,47 hektar berbanding 259,26 hektar — serta mengingatkan bahwa penambahan modal daerah tidak boleh melebihi modal dasar Rp6 triliun yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Di luar pembahasan APBD dan PKB, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti dua isu lapangan yang dinilai mendesak: persoalan tembok pembatas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan dugaan pembalakan liar di Desa Ambengan, Sukasada, Buleleng.

“Gubernur tidak perlu ragu. DPRD sudah memberi dukungan penuh untuk menindak tegas pelanggaran di GWK. Masyarakat di kawasan itu bukan pendatang, mereka warga kita yang terasing di tanah sendiri,” tegas fraksi.

Terkait isu illegal logging di Buleleng, Fraksi mendesak Pemprov menelusuri kebenaran informasi dan menindak sesuai ketentuan pidana jika terbukti.

Rapat paripurna ditutup dengan seruan moral dari Fraksi Gerindra-PSI agar Pemprov Bali menjalankan kebijakan yang sejalan antara kata dan tindakan.

“Ujian terbesar pemimpin adalah membuktikan satunya kata dengan perbuatan,” pungkas Gede Harja Astawa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved