-->

Jumat, 03 Oktober 2025

Gegara Kloset Mampet di Kos, Wanita asal Bima ini Diadili

 Gegara Kloset Mampet di Kos, Wanita asal Bima ini Diadili


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Wanita 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa bernama, Nasrurah ini diadili setelah berawal adanya kloset tampat kosnya mampet.

Mampetnya saluran Kloset tempatnya kos diketahui ada sesuatu membuat tersumbat berupa janin yang sudah dalam keadaan membusuk. Setelah ditelusuri, janin tersebut sengaja dibuang oleh terdakwa melalui lubang kloset kamar kosnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025.

JPU Widyaningsih menjelaskan, sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah. 

"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.

Perbuatan itu, menurut JPU, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. “Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayi dalam kandungannya kehilangan nyawa. Diketahui saat itu usai kandungan masih berjalan tujuh bulan,” ungkapnya.

Dijelaskan jenazah janis berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk. Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk. 

Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan. Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Kedua, Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ketiga, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi untuk menutupi kelahiran, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dijelaskan menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terungkap kasus ini diketahui pada Minggu 18 Mei 2025, saat ibu kos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan. Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet. "Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang," terang Lukman.

Salah satu penghuni kos bernama Ririn menyampaikan ia sempat mencurigai terdakwa yang sering mengeluh sakit perut. Namun, baik Ririn maupun penghuni lain sama sekali tidak mengetahui jika Nasrurah sedang hamil. Dari pemeriksaan saksi lain, termasuk pacar terdakwa, disebutkan tidak ada tanda-tanda jelas terdakwa sedang mengandung. Bahkan, perubahan fisik seperti perut membesar tidak terlihat.

"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. Bahkan terdakwa sempat melakukan tespek yang juga diketahui pacarnya dan hasilnya ternyata negatif. Namun, sayangnya terdakwa hanya melakukan tespek satu kali," tuturnya.

Diketahui terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut, dan saat pertama kali masuk ia belum dalam kondisi hamil. Ibu kos dalam keterangannya juga menerangkan, dia langsung menghubungi terdakwa setelah penemuan janin tersebut untuk menjelaskan kebenaran. Setelah didesak, Nasrurah akhirnya mengaku bahwa janin yang ditemukan itu memang hasil kandungannya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved