-->

Selasa, 21 Juli 2026

8 Poin Catatan Rekomendasi Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali 2025

8 Poin Catatan Rekomendasi Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali 2025

Denpasar , Bali Kini - Dari sekian kalinya sidang paripurna yang di gelar Dewan di Gedung Utama DPRD Bali tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SB TA 2025. Sampai pada Dewan memberikan beberapa poin Rekomendasi  yang dapat disimpulkan untuk menjadi catatan Gubernur Bali terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD yang disampaikan pada sidang Paripurna sebelumnya. 

Setidaknya ada Delapan poin catatan atau Rekomendasikan yang disampaikan, sebagaimana dibacakan ; Pertama, Perlunya Pemprov.Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih memaksimalkan penerimaan PWA. Selanjutnya, Kedua, Dewan mendorong Pemprov. Bali untuk membuat target Zero Rumah tidak layak huni di tahun 2029,3. 

Ketiga, Perlunya dilakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang diatas dan dibawah tanah (menyangkut maksimal ketinggian bangunan), mengingat pemanfaatan ruang secara horizontal akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan. Keempat, Sudah saatnya Pemprov. Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk pemerataan (afirmasi policy), mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35 – 0,50). Fakta yang ada PDRB Perkapita Kab. Bangli 23,94%, Kab. Karangasem 30,28%, Kab. Buleleng 38,02% dari PDRB Perkapita Kab. Badung serta IPM Denpasar, Badung dan Gianyar masuk kategori sangat tinggi > 80% sementara Karangasem dan Bangli masih dikisaran < 74%.

Dan yang Kelima, Perlunya Pemprov. Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai kealih pemilikan terkait Bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar dibeberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis ekonomi 2008). Enam, Dewan Mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun Regulasi guna memfasilitasi perjanjian kerjasama antar Pemerintah Daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.

Tujuh, Pemerintah Provinsi Bali supaya bisa mengkoordinir steakholder dunia pariwisata guna pemasangan CCTV di beberapa titik untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Terakhir, Poin Kedelapan, Dewan menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk ikut berpartisipasi dan mensukseskan SE 2026.!(*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved