Laporan reporter: I Made Arnawa
DENPASAR, Bali Kini – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (22/10). Jawaban ini menitikberatkan pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas dua raperda ini,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya.
Menanggapi sorotan fraksi terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan pesimisme pemerintah daerah terhadap ekonomi Bali.
“Penurunan target PAD Tahun 2026… bukan disebabkan oleh sikap pesimistis Pemerintah Provinsi terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Bali, melainkan merupakan langkah rasional dan realistis atas tren realisasi, serta kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah meningkat dari Rp193 miliar lebih pada induk 2025 menjadi Rp196 miliar lebih pada 2026. Sementara target Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2026 ditetapkan sebesar Rp500 miliar.
Terkait belanja daerah, belanja pegawai dalam RAPBD 2026 dialokasikan lebih dari Rp2,5 triliun, tidak termasuk gaji PPPK paruh waktu. “Saya sependapat dan masih terus diupayakan untuk memperjuangkan pegawai honorer dan non-ASN yang masih tercecer agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Koster.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali akan menyesuaikan kembali postur RAPBD 2026 berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, surat Dirjen Perimbangan Keuangan, serta surat bupati/wali kota terkait transfer dan belanja bantuan keuangan.
Menanggapi raperda kedua, Gubernur menjelaskan bahwa landasan hukum dan rencana bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali telah siap. “Anggaran Dasar Perseroan sudah ditetapkan dengan akta notaris. Demikian juga rencana bisnis Perseroan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Namun, penyertaan modal belum dimasukkan dalam RAPBD 2026. “Karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Daerah penyertaan modal daerah,” tegasnya.
Dana penyertaan modal akan digunakan untuk perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, pembangunan zona inti non-komersial, serta operasional perseroan. “Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset,” kata Koster.
Di akhir penyampaiannya, Koster memastikan seluruh masukan fraksi akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya. “Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail akan kita bahas bersama… sehingga dua raperda dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram