-->

Kamis, 30 Oktober 2025

Tiga Terdakwa Kasus Penembakan di Villa Munggu Disidangkan

Tiga Terdakwa Kasus Penembakan di Villa Munggu Disidangkan



 Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Kasus penambakan yang dilakukan tiga terdakwa asing asal Australia yang terjadi di sebuah villa di Munggu menjalani sidang secara bergantian di Pengadilan Negeri, Kamis (30/10) Denpasar.
Peristiwa yang mengakibatkan korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim, dimana keduanya juga Warga asing asal Australia. Penembakan itu terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung. 
Para terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah bernama Darcy Francesco Jenson (terdakwa 1) yang selaku otak renacana penembakan, Mevlut Coskun serta Paea-i-middlemore 
Tupou. Ketiganya didakwa ancaman tindak pidana pembunuhan berencana.
Mereka diduga telah melakukan pembunuhan berencana yang dipersiapkan dan direncanakan oleh Darcy (terdakwa 1). Hanya saja dalam dakwaan tidak terkuak motif dari ketiga terdakwa melakukan penembakan. 
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa IGN Wirayoga,dkk, bahwa persiapan dirancang oleh Darcy tanggal 09 Juni 2025 dengan menjemput terdakwa Mevlut  dan Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni 
2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA,  Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian  Paea langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang yang dipersiapkannoleh Arcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa, kemudian Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan korban Sanar Ghanim. 
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan  jumlah tembakan.
Atas perbuatan tersebut maka terdakwa Darcy Francesco Jenson disangka telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea-imiddlemore Tupou disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 
KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved